Pendampingan hukum terkait pengelolaan Dana Desa menjadi salah satu langkah strategis dalam mewujudkan tata kelola pemerintahan desa yang transparan, akuntabel, dan bebas dari permasalahan hukum. Hal ini tercermin dalam kegiatan pendampingan hukum yang dilaksanakan oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan pada Jumat, (24/04/2025), yang diikuti oleh jajaran pemerintah desa dan unsur kelembagaan desa.
Kegiatan tersebut dihadiri langsung oleh Kepala Desa H. Dudi Hermana, S.H., bersama jajaran Badan Permusyawaratan Desa (BPD), para Kaur dan Kasi, serta Kepala Dusun. Kehadiran seluruh unsur perangkat desa ini menunjukkan komitmen bersama dalam meningkatkan pemahaman terhadap aspek hukum dalam pengelolaan Dana Desa yang setiap tahunnya memiliki nilai anggaran cukup besar.
Dalam sambutannya, Kepala Desa H. Dudi Hermana, S.H. menyampaikan bahwa kegiatan pendampingan hukum ini sangat penting untuk memberikan pemahaman yang lebih mendalam kepada seluruh perangkat desa, khususnya dalam hal pengelolaan keuangan desa yang sesuai dengan peraturan perundang-undangan. Ia menegaskan bahwa perangkat desa tidak hanya dituntut mampu menjalankan program pembangunan, tetapi juga harus memahami aspek administrasi dan hukum agar tidak terjadi kesalahan yang berpotensi menimbulkan permasalahan di kemudian hari.
Sementara itu, pihak Kejaksaan Negeri Lampung Selatan yang diwakili oleh Bapak Niki, Adrian, S.H., M.H., bersama staf kejaksaan, memberikan pemaparan komprehensif terkait pengelolaan Dana Desa dari perspektif hukum. Dalam materinya, dijelaskan bahwa Dana Desa merupakan amanah negara yang harus dikelola secara profesional, transparan, dan bertanggung jawab.
Bapak Niki menekankan bahwa masih banyak kasus yang terjadi di berbagai daerah terkait penyalahgunaan Dana Desa, yang umumnya disebabkan oleh kurangnya pemahaman perangkat desa terhadap aturan yang berlaku. Oleh karena itu, melalui kegiatan pendampingan ini, diharapkan para perangkat desa dapat lebih memahami mekanisme perencanaan, pelaksanaan, hingga pertanggungjawaban penggunaan anggaran.
Selain itu, dijelaskan pula mengenai potensi risiko hukum yang dapat timbul apabila terjadi penyimpangan dalam pengelolaan Dana Desa, baik yang bersifat administratif maupun yang mengarah pada tindak pidana korupsi. Namun demikian, pihak kejaksaan juga menegaskan bahwa pendekatan yang dilakukan tidak semata-mata represif, tetapi lebih mengedepankan upaya preventif melalui pembinaan dan pendampingan.
Pendampingan hukum ini juga menjadi ruang diskusi interaktif antara perangkat desa dengan pihak kejaksaan. Para peserta diberikan kesempatan untuk menyampaikan berbagai permasalahan yang sering dihadapi di lapangan, seperti kendala dalam penyusunan laporan keuangan, perubahan regulasi yang dinamis, serta tekanan dalam merealisasikan program pembangunan desa sesuai dengan juklak dan juknis yang ada.
Melalui sesi diskusi tersebut, pihak kejaksaan memberikan solusi dan penjelasan secara langsung, sehingga peserta mendapatkan gambaran yang lebih jelas dan aplikatif dalam menjalankan tugasnya. Hal ini diharapkan dapat meminimalisir kesalahan dalam pengelolaan Dana Desa, sekaligus meningkatkan kepercayaan masyarakat terhadap pemerintah desa.
Kegiatan ini juga menjadi bukti nyata sinergi antara pemerintah desa dengan aparat penegak hukum dalam menciptakan tata kelola pemerintahan yang baik. Dengan adanya pendampingan hukum, perangkat desa tidak lagi merasa sendiri dalam menghadapi kompleksitas pengelolaan anggaran, melainkan memiliki mitra yang siap memberikan arahan dan bimbingan.
Di akhir kegiatan, diharapkan seluruh peserta dapat mengimplementasikan ilmu dan pemahaman yang diperoleh dalam kegiatan sehari-hari. Pendampingan hukum ini bukan hanya sekadar kegiatan seremonial, tetapi menjadi langkah awal dalam membangun sistem pengelolaan Dana Desa yang lebih baik, transparan, dan akuntabel.
Dengan demikian, kegiatan pendampingan hukum oleh Kejaksaan Negeri Lampung Selatan ini diharapkan mampu meningkatkan kapasitas aparatur desa, mencegah terjadinya penyimpangan, serta mendukung terwujudnya pembangunan desa yang berkelanjutan dan berorientasi pada kesejahteraan masyarakat.

1.015 KK di Desa Bumi Daya Terima Bantuan Pangan, Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran Hingga Tuntas
68

Dinas Ketahanan Pangan Lampung Selatan Distribusikan Bantuan Pangan untuk Warga Desa Bumi Daya
91

Desa Bumi Daya Dilirik Kemendagri dan Universitas Indonesia, Siap Jadi Desa Rujukan Nasional
178

Musyawarah Pengajuan Usulan Bantuan Sosial Desa Bumi Daya
64

Desa Bumi Daya Gelar Sosialisasi Lomba Desa HELAU, Dorong Semangat Gotong Royong dan Perubahan Ekonomi Desa
370

Menuju Desa Akuntabel, Inspektorat Lampung Selatan Bedah Laporan Keuangan Bumi Daya 2025
222

1.015 KK di Desa Bumi Daya Terima Bantuan Pangan, Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran Hingga Tuntas
Berita
68

Dinas Ketahanan Pangan Lampung Selatan Distribusikan Bantuan Pangan untuk Warga Desa Bumi Daya
Berita
91

Desa Bumi Daya Dilirik Kemendagri dan Universitas Indonesia, Siap Jadi Desa Rujukan Nasional
Berita
178

Musyawarah Pengajuan Usulan Bantuan Sosial Desa Bumi Daya
Berita
64

Desa Bumi Daya Gelar Sosialisasi Lomba Desa HELAU, Dorong Semangat Gotong Royong dan Perubahan Ekonomi Desa
Berita
370

Menuju Desa Akuntabel, Inspektorat Lampung Selatan Bedah Laporan Keuangan Bumi Daya 2025
Berita
222
Jalan Masjid Riyadlul Muttaqin Dusun Mekar Jaya II Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Kode Pos : 35594 Palas