RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kepemimpinan seorang Kepala Desa untuk sekali periode jabatan.
Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes.
Selain RPJMDes, Pemerintahan Desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang berlaku untuk 1 (satu) tahun.
RKPDes ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKPDes disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.
RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya.
Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi :
Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?
DASAR HUKUM
DEFINISI RPJMDesa
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPJMDesa
Setidaknya ada beberapa langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni :

Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Digelar di Desa Bumi Daya, Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat
72

Teras Helau: Pesan Kemandirian di Tengah Penyaluran Banpang untuk 1.014 KPM Desa Bumi Daya
79

Desa Bumi Daya Gelar Musrenbangdes 2027, Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Menyusun Arah Pembangunan Desa
121

Merawat Silaturahmi, Menjaga Semangat Pengabdian: PWRI Palas dan Sragi Bertemu di Bumi Daya
79

Sosialisasi Pencegahan dan Penanggulangan Kebakaran Digelar di Desa Bumi Daya, Tingkatkan Kesiapsiagaan Masyarakat
72

Teras Helau: Pesan Kemandirian di Tengah Penyaluran Banpang untuk 1.014 KPM Desa Bumi Daya
79

Desa Bumi Daya Gelar Musrenbangdes 2027, Dorong Partisipasi Masyarakat dalam Menyusun Arah Pembangunan Desa
121

Merawat Silaturahmi, Menjaga Semangat Pengabdian: PWRI Palas dan Sragi Bertemu di Bumi Daya
79

GEBYAR HUT RI KE-81: 3.500 Warga Bumi Daya Bersatu, Rayakan Setengah Abad Perjalanan Desa
73

Satu Tempat, Beragam Layanan: Pelayanan Terpadu di Balai Desa Bumi Daya Berlangsung Lancar
131
Jalan Masjid Riyadlul Muttaqin Dusun Mekar Jaya II Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Kode Pos : 35594 Palas