RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kepemimpinan seorang Kepala Desa untuk sekali periode jabatan.
Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes.
Selain RPJMDes, Pemerintahan Desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang berlaku untuk 1 (satu) tahun.
RKPDes ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKPDes disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.
RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya.
Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi :
Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?
DASAR HUKUM
DEFINISI RPJMDesa
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPJMDesa
Setidaknya ada beberapa langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni :
Mahasiswi UNILA Kunjungi Desa Bumi Daya : Gali Dampak Positif Digitalisasi terhadap Ekonomi Desa
4134
Jadi Poros Kecamatan dalam Semarak Pawai Takbir Ramadhan 1446 Hijriah,Desa Bumi Daya Jaga Keamanan dan Ketertiban
2074
Desa Bumi Daya Sabet Juara I, II, dan III pada Perlombaan Semarak Ramadhan Tingkat Kecamatan Tahun 2025/1446 H.
2105
IDC dan DPMD Lampung Selatan Temukan Kesepakatan Dalam Implementasi dan Integrasi Data melalui SIPDESKEL
3538
Jadi Lokus Kecamatan Di Lampung : 21 Desa Di Palas Jadi Bumdesma Untuk Mempercepat Peningkatan Ekonomi Melalui Badan Usaha Desa
4634
Kunjungan Silaturahmi Forum Sekdes Se-Kecamatan Simpang Pematang Kabupaten Mesuji untuk Implementasi Sipdeskel
3224
Jalan Masjid Riyadlul Muttaqin Dusun Mekar Jaya II Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Kode Pos : 35594 Palas