RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kepemimpinan seorang Kepala Desa untuk sekali periode jabatan.
Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes.
Selain RPJMDes, Pemerintahan Desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang berlaku untuk 1 (satu) tahun.
RKPDes ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKPDes disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.
RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya.
Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi :
Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?
DASAR HUKUM
DEFINISI RPJMDesa
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPJMDesa
Setidaknya ada beberapa langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni :

xoSID Supradesa: Transformasi Besar Tata Kelola Desa di Era AI dan Data Terintegrasi
142

1.015 KK di Desa Bumi Daya Terima Bantuan Pangan, Bhabinkamtibmas Kawal Penyaluran Hingga Tuntas
97

Dinas Ketahanan Pangan Lampung Selatan Distribusikan Bantuan Pangan untuk Warga Desa Bumi Daya
130

Desa Bumi Daya Dilirik Kemendagri dan Universitas Indonesia, Siap Jadi Desa Rujukan Nasional
223

Musyawarah Pengajuan Usulan Bantuan Sosial Desa Bumi Daya
97

Desa Bumi Daya Gelar Sosialisasi Lomba Desa HELAU, Dorong Semangat Gotong Royong dan Perubahan Ekonomi Desa
870
Jalan Masjid Riyadlul Muttaqin Dusun Mekar Jaya II Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Kode Pos : 35594 Palas