RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kepemimpinan seorang Kepala Desa untuk sekali periode jabatan.
Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes.
Selain RPJMDes, Pemerintahan Desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang berlaku untuk 1 (satu) tahun.
RKPDes ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKPDes disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.
RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya.
Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi :
Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?
DASAR HUKUM
DEFINISI RPJMDesa
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPJMDesa
Setidaknya ada beberapa langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni :
Santunan Yatim Piatu di Desa Bumi Daya : Wujud Ukhuwah dan Kepedulian Sosial di Awal Tahun Baru Hijriah
103
Kunjungan Deputi Menko PM Ke Desa Bumi Daya: Perkuat Pemberdayaan Masyarakat dalam Ketahanan Pangan Nasional
10531
Desa Bumi Daya Realisasikan Dana Desa 2025 untuk Bantuan UMKM : Empat Gerobak Disalurkan
2235
Desa Bumi Daya Jadi Sorotan Nasional : Kunjungan Strategis untuk Koperasi Masa Depan
4224
Melodi Tradisi dari Lampung Selatan : Sanggar Pelangi Nusantara Bumi Daya Bersinar di Festival Nasional
4257
Sosialisasi Program Promo Jungle Sea di Desa Bumi Daya : Akses Wisata Murah dan Edukatif bagi Warga
3823
Jalan Masjid Riyadlul Muttaqin Dusun Mekar Jaya II Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Kode Pos : 35594 Palas