RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kepemimpinan seorang Kepala Desa untuk sekali periode jabatan.
Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes.
Selain RPJMDes, Pemerintahan Desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang berlaku untuk 1 (satu) tahun.
RKPDes ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKPDes disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.
RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya.
Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi :
Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?
DASAR HUKUM
DEFINISI RPJMDesa
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPJMDesa
Setidaknya ada beberapa langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni :

Kado Akhir Tahun, Pemdes Bumi Daya Salurkan Insentif bagi Kader Posyandu, RT, Linmas, Guru Ngaji, dan Tendik PAUD
30

Pembagian Insentif Kader Posyandu, Lansia, KPM, dan PTM Desa Bumi Daya Rampung Tersalurkan
69

Pengajuan Usulan Bansos Desa Bumi Daya Resmi Disahkan di Musyawarah Desa
83

Kado Akhir Tahun, Pemdes Bumi Daya Salurkan Insentif bagi Kader Posyandu, RT, Linmas, Guru Ngaji, dan Tendik PAUD
30

Pembagian Insentif Kader Posyandu, Lansia, KPM, dan PTM Desa Bumi Daya Rampung Tersalurkan
69

Pengajuan Usulan Bansos Desa Bumi Daya Resmi Disahkan di Musyawarah Desa
83

Desa Bumi Daya Jadi Magnet Pembelajaran: Aparatur Kec.Sekernan Muaro Jambi Lakukan Studi Komparatif di Lampung
5245

Kecamatan Palas Sukses Sabet Sejumlah Juara di Lampung Selatan Fest 2025
7974

Peninjauan Lokasi Galeri Koperasi Desa Merah Putih, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Desa
201
Jalan Masjid Riyadlul Muttaqin Dusun Mekar Jaya II Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Kode Pos : 35594 Palas