RPJMDes adalah rencana pembangunan jangka 6 tahun, sesuai rentang kepemimpinan seorang Kepala Desa untuk sekali periode jabatan.
Apa saja yang akan dicapai adalah bagaimana mencapai beberapa hal yang harus terjelaskan dalam RPJMDes.
Selain RPJMDes, Pemerintahan Desa juga harus menyusun Rencana Kerja Pemerintah Desa (RKPDes) yang berlaku untuk 1 (satu) tahun.
RKPDes ini tentu saja haruslah sesuai yang ada dalam RPJMDes. RKPDes disusun mulai bulan Juli dan ditetapkan maksimal September tahun berjalan.
RPJMDes memuat visi misi kepala desa dan apa yang akan dikerjakannya selama memimpin desanya.
Dalam RPJMDes terdapat arah kebijakan pembangunan desa, rencana kegiatan yang meliputi :
Bagaimana tahapan menyusun RPJMDes?
DASAR HUKUM
DEFINISI RPJMDesa
LANGKAH-LANGKAH PENYUSUNAN RPJMDesa
Setidaknya ada beberapa langkah yang harus dipenuhi dalam menyusun RPJMDes yakni :

Wujudkan Desa Bersih dan Sehat, Pemdes Bumi Daya Laksanakan Jumat Bersih ABRI-BKW
51
Berita Acara Usulan Penerimaan Bantuan Sosial (Bansos)
48

Berita Acara Usulan Penerimaan Bantuan Sosial (Bansos)
37
Berita Acara Usulan Penerimaan Bantuan Sosial (Bansos)
31

Transparan dan Akuntabel !!! PADes Bumi Daya Capai Rp79,6 Juta, Camat Palas Beri Apresiasi
168

Wujudkan Desa Bersih dan Sehat, Pemdes Bumi Daya Laksanakan Jumat Bersih ABRI-BKW
51

Berita Acara Usulan Penerimaan Bantuan Sosial (Bansos)
37
Berita Acara Usulan Penerimaan Bantuan Sosial (Bansos)
48
Berita Acara Usulan Penerimaan Bantuan Sosial (Bansos)
31

Transparan dan Akuntabel !!! PADes Bumi Daya Capai Rp79,6 Juta, Camat Palas Beri Apresiasi
168

Kado Akhir Tahun, Pemdes Bumi Daya Salurkan Insentif bagi Kader Posyandu, RT, Linmas, Guru Ngaji, dan Tendik PAUD
168
Jalan Masjid Riyadlul Muttaqin Dusun Mekar Jaya II Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Kode Pos : 35594 Palas