Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
Tujuan dan maksud RKP Desa :
Sistematika/Tahapan Penyusunan RKP Desa
Mengenai tahapan penyusunan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dan bagaimana sistematika penyusunannnya, berikut ini kami jelaskan di bawah ini.
Alur penyusunan RKP Desa secara umum hampir sama dengan alur cara penyusunan RPJM Desa. Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.
Seperti dalam proses penyusunan RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).
Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).
Siapa yang Melaksanakan Musyawarah Desa?
Dalam Permendagri 114 pada Paragraf 2 Pasal 31 menyebutkan:
Apa saja Kegiatan yang dilakukan dalam Musyawarah Desa?
Pasal 32 menyebutkan; Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
Kapan RKP Desa di Susun?
Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
"RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan"
Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes
Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
Perlu dipahami oleh Perangkat Desa bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Kecamatan Palas Sukses Sabet Sejumlah Juara di Lampung Selatan Fest 2025
7863

Peninjauan Lokasi Galeri Koperasi Desa Merah Putih, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Desa
26

Sidak Camat Palas di SPPG Bumi Daya: Dorong Evaluasi, Kebersihan, dan Komunikasi dengan Media
6657

Musdes Desa Bumi Daya Bahas Pengajuan Bantuan Sosial BPNT bagi 5 KPM
20

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
3239

Musdesus Verifikasi BLTS Kesra Desa Bumi Daya Tahun 2025: Wujud Transparansi dan Ketepatan Sasaran Bantuan
131

Kecamatan Palas Sukses Sabet Sejumlah Juara di Lampung Selatan Fest 2025
7863

Peninjauan Lokasi Galeri Koperasi Desa Merah Putih, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Desa
26

Sidak Camat Palas di SPPG Bumi Daya: Dorong Evaluasi, Kebersihan, dan Komunikasi dengan Media
6657

Musdes Desa Bumi Daya Bahas Pengajuan Bantuan Sosial BPNT bagi 5 KPM
20

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
3239

Musdesus Verifikasi BLTS Kesra Desa Bumi Daya Tahun 2025: Wujud Transparansi dan Ketepatan Sasaran Bantuan
131
Jalan Masjid Riyadlul Muttaqin Dusun Mekar Jaya II Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Kode Pos : 35594 Palas