Rencana Kerja Pemerintah (RKP) Desa adalah dokumen perencanaan yang memuat pokok-pokok kebijakan pembangunan desa dan menuntun kearah tujuan pencapaian visi dan misi desa.
Tujuan dan maksud RKP Desa :
Sistematika/Tahapan Penyusunan RKP Desa
Mengenai tahapan penyusunan apa saja yang harus dilakukan dalam menyusun RKP Desa, dan bagaimana sistematika penyusunannnya, berikut ini kami jelaskan di bawah ini.
Alur penyusunan RKP Desa secara umum hampir sama dengan alur cara penyusunan RPJM Desa. Jika ada perbedaan hanya sedikit saja. Sebab, RKP Desa merupakan hasil breakdown dari dokumen RPJMDes atau sebagai penjabaran dari RPJM Desa.
Seperti dalam proses penyusunan RPJMDes, RKPDes juga disusun melalui Musyawarah Desa. Kemudian, dari hasil musyawarah Desa tersebut menjadi pedoman bagi Pemerintah Desa untuk menyusun rancangan RKP Desa dan daftar usulan RKP Desa (DU-RKPDes).
Hal yang sama juga disebutkan, bilamana ada perubahan dokumen RKP Desa juga harus dibahas dan disepakati dalam Musyarawarah Perencanaan Pembangunan Desa dan kemudian ditetapkan dengan Peraturan Desa (Perdes).
Siapa yang Melaksanakan Musyawarah Desa?
Dalam Permendagri 114 pada Paragraf 2 Pasal 31 menyebutkan:
Apa saja Kegiatan yang dilakukan dalam Musyawarah Desa?
Pasal 32 menyebutkan; Musyawarah Desa melaksanakan kegiatan sebagai berikut:
Kapan RKP Desa di Susun?
Pemerintah Desa wajib menyusun Rencana Kerja Pembangunan Desa sebagai penjabaran dari Rencana Pembangunan Jangka Menengah Desa (RPJM Desa) atau yang sering disingkat dengan RPJMDes.
Rencana Kerja Pembangunan Desa (RKP Desa) disusun oleh Pemerintah Desa sesuai dengan informasi dari pemerintah daerah kabupaten/kota berkaitan dengan pagu indikatif Desa dan rencana kegiatan Pemerintah, pemerintah daerah provinsi, dan pemerintah daerah kabupaten/kota.
RKP Desa mulai disusun oleh pemerintah Desa pada bulan Juli tahun berjalan. Setelah selesai disusun, selanjutnya RKP Desa ditetapkan dengan peraturan Desa paling lambat akhir bulan September tahun berjalan.
"RKPDes menjadi dasar dalam penetapan APBDes pada setiap Tahun Berjalan"
Bagaimana Alur Penyusunan RKP Desa/RKPDes
Penyusunan RKP Desa dilakukan dengan kegiatan yang meliputi:
Perlu dipahami oleh Perangkat Desa bahwa RKP Desa tidak boleh dilakukan secara sepihak. Dalam Pasal 30 disebutkan bahwa Kepala Desa dalam menyusun RKP Desa harus dengan mengikutsertakan partisipasi masyarakat Desa. Hal ini ditegaskan dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 114 tahun 2014 tentang Pedoman Pembangunan Desa.

Kesadaran Pajak Meningkat, Puluhan Warga Bumi Daya Ramaikan Pembayaran PBB 2026
60

Takbir Menggema, Ketertiban Terjaga: Kolaborasi Pemerintah Desa dan Kecamatan Warnai Malam Idulfitri di Bumi Daya
128

BLT DD Triwulan I Desa Bumi Daya Tuntas Disalurkan, 9 KPM Terima Bantuan di Tengah Pemangkasan Dana Desa 2026
63

Jelang Lebaran, Camat Palas Turun Langsung Sidak Pasar Bumi Daya: Stok Bahan Pokok Aman, Harga Stabil
128

Berita Acara Usulan Penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) Bulan Maret
79

Desa Bumi Daya Wakili Lampung Selatan dalam Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa di Balai Keratun
93
Jalan Masjid Riyadlul Muttaqin Dusun Mekar Jaya II Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Kode Pos : 35594 Palas