Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Peraturan ini dibuat untuk mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terkait pembentukan koperasi desa, yang diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekonomi lokal dan memperkuat pemerintahan desa. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang peraturan ini, tujuan, kewajiban, dan prosedur yang harus diikuti oleh pemerintah desa.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberdayakan masyarakat desa. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pembentukan koperasi ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan desa melalui pemberian pembiayaan yang berbasis pada pinjaman yang bersumber dari bank, dengan dukungan fasilitas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Dana Desa.
Dalam pasal pertama, peraturan ini menjelaskan berbagai definisi yang sangat penting untuk dipahami oleh Pemerintah Desa, seperti Dana Desa, Koperasi Desa Merah Putih, dan berbagai istilah lainnya yang berkaitan dengan prosedur pinjaman. Adapun beberapa istilah yang diatur adalah:
Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan berupa pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih. Persetujuan ini harus diberikan melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan badan permusyawaratan desa dan masyarakat.
Kewajiban Kepala Desa antara lain meliputi:
Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah dukungan yang diberikan pemerintah desa untuk pengembalian pinjaman. Jika dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi, Dana Desa dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut, dengan beberapa ketentuan:
Prosedur persetujuan pinjaman dimulai dengan permohonan dari KDMP kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pembiayaan. Proses ini melibatkan langkah-langkah berikut:
KDMP diwajibkan memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa sebagai bagian dari keuntungan usaha mereka. Besaran imbal jasa yang diberikan minimal sebesar 20% dari keuntungan bersih KDMP. Imbal jasa ini dicatat dalam APB Desa dan digunakan sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.
Dalam rangka memastikan kelancaran implementasi peraturan ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap persetujuan pembiayaan oleh Kepala Desa. Pembinaan ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 adalah langkah penting dalam mempercepat pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan mekanisme persetujuan dari Kepala Desa yang jelas, diharapkan koperasi ini dapat berkembang dengan dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah desa. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pada prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan penggunaan Dana Desa secara efektif.
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 - Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Kecamatan Palas Sukses Sabet Sejumlah Juara di Lampung Selatan Fest 2025
6198

Peninjauan Lokasi Galeri Koperasi Desa Merah Putih, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Desa
25

Sidak Camat Palas di SPPG Bumi Daya: Dorong Evaluasi, Kebersihan, dan Komunikasi dengan Media
6656

Musdes Desa Bumi Daya Bahas Pengajuan Bantuan Sosial BPNT bagi 5 KPM
20

Musdesus Verifikasi BLTS Kesra Desa Bumi Daya Tahun 2025: Wujud Transparansi dan Ketepatan Sasaran Bantuan
130

Kecamatan Palas Sukses Sabet Sejumlah Juara di Lampung Selatan Fest 2025
6198

Peninjauan Lokasi Galeri Koperasi Desa Merah Putih, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Desa
25

Sidak Camat Palas di SPPG Bumi Daya: Dorong Evaluasi, Kebersihan, dan Komunikasi dengan Media
6656

Musdes Desa Bumi Daya Bahas Pengajuan Bantuan Sosial BPNT bagi 5 KPM
20

Musdesus Verifikasi BLTS Kesra Desa Bumi Daya Tahun 2025: Wujud Transparansi dan Ketepatan Sasaran Bantuan
130

Kolaborasi Bidan, Mahasiswa, dan Warga: Bank Darah Desa Bumi Daya Kembali Hidup
101

Kecamatan Palas Sukses Sabet Sejumlah Juara di Lampung Selatan Fest 2025
Berita
6198

Peninjauan Lokasi Galeri Koperasi Desa Merah Putih, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Desa
Berita
25

Sidak Camat Palas di SPPG Bumi Daya: Dorong Evaluasi, Kebersihan, dan Komunikasi dengan Media
Berita
6656

Musdes Desa Bumi Daya Bahas Pengajuan Bantuan Sosial BPNT bagi 5 KPM
Berita
20

Musdesus Verifikasi BLTS Kesra Desa Bumi Daya Tahun 2025: Wujud Transparansi dan Ketepatan Sasaran Bantuan
Berita
130

Kolaborasi Bidan, Mahasiswa, dan Warga: Bank Darah Desa Bumi Daya Kembali Hidup
Berita
101
Jalan Masjid Riyadlul Muttaqin Dusun Mekar Jaya II Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Kode Pos : 35594 Palas