Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 mengatur tentang mekanisme persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka pembiayaan untuk Koperasi Desa Merah Putih (KDMP). Peraturan ini dibuat untuk mendukung implementasi Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025 terkait pembentukan koperasi desa, yang diharapkan dapat mempercepat pengembangan ekonomi lokal dan memperkuat pemerintahan desa. Dalam artikel ini, kami akan membahas secara rinci tentang peraturan ini, tujuan, kewajiban, dan prosedur yang harus diikuti oleh pemerintah desa.
Pembentukan Koperasi Desa Merah Putih merupakan bagian dari upaya pemerintah untuk mengurangi kesenjangan ekonomi dan memberdayakan masyarakat desa. Berdasarkan Instruksi Presiden Nomor 9 Tahun 2025, pembentukan koperasi ini bertujuan untuk mempercepat pengembangan desa melalui pemberian pembiayaan yang berbasis pada pinjaman yang bersumber dari bank, dengan dukungan fasilitas pengembalian pinjaman yang bersumber dari Dana Desa.
Dalam pasal pertama, peraturan ini menjelaskan berbagai definisi yang sangat penting untuk dipahami oleh Pemerintah Desa, seperti Dana Desa, Koperasi Desa Merah Putih, dan berbagai istilah lainnya yang berkaitan dengan prosedur pinjaman. Adapun beberapa istilah yang diatur adalah:
Kepala Desa memiliki kewenangan untuk memberikan persetujuan atas pembiayaan berupa pinjaman kepada Koperasi Desa Merah Putih. Persetujuan ini harus diberikan melalui Musyawarah Desa atau Musyawarah Desa Khusus yang melibatkan badan permusyawaratan desa dan masyarakat.
Kewajiban Kepala Desa antara lain meliputi:
Salah satu aspek penting dalam peraturan ini adalah dukungan yang diberikan pemerintah desa untuk pengembalian pinjaman. Jika dana pada rekening pembayaran pinjaman tidak mencukupi, Dana Desa dapat digunakan untuk memenuhi kewajiban tersebut, dengan beberapa ketentuan:
Prosedur persetujuan pinjaman dimulai dengan permohonan dari KDMP kepada Kepala Desa untuk mendapatkan persetujuan pembiayaan. Proses ini melibatkan langkah-langkah berikut:
KDMP diwajibkan memberikan imbal jasa kepada Pemerintah Desa sebagai bagian dari keuntungan usaha mereka. Besaran imbal jasa yang diberikan minimal sebesar 20% dari keuntungan bersih KDMP. Imbal jasa ini dicatat dalam APB Desa dan digunakan sesuai dengan kewenangan desa yang diputuskan dalam musyawarah desa.
Dalam rangka memastikan kelancaran implementasi peraturan ini, Kementerian Desa dan Pembangunan Daerah Tertinggal melaksanakan pembinaan dan pengawasan terhadap persetujuan pembiayaan oleh Kepala Desa. Pembinaan ini dilakukan dengan berkoordinasi bersama kementerian atau lembaga terkait untuk memastikan kepatuhan terhadap ketentuan yang berlaku.
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 adalah langkah penting dalam mempercepat pembentukan dan pengelolaan Koperasi Desa Merah Putih. Dengan mekanisme persetujuan dari Kepala Desa yang jelas, diharapkan koperasi ini dapat berkembang dengan dukungan penuh dari masyarakat dan pemerintah desa. Selain itu, peraturan ini juga menekankan pada prinsip transparansi, partisipasi masyarakat, dan penggunaan Dana Desa secara efektif.
Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025 - Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih

Takbir Menggema, Ketertiban Terjaga: Kolaborasi Pemerintah Desa dan Kecamatan Warnai Malam Idulfitri di Bumi Daya
104

Jelang Lebaran, Camat Palas Turun Langsung Sidak Pasar Bumi Daya: Stok Bahan Pokok Aman, Harga Stabil
107

BLT DD Triwulan I Desa Bumi Daya Tuntas Disalurkan, 9 KPM Terima Bantuan di Tengah Pemangkasan Dana Desa 2026
29

Berita Acara Usulan Penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) Bulan Maret
52

Desa Bumi Daya Wakili Lampung Selatan dalam Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa di Balai Keratun
65

Takbir Menggema, Ketertiban Terjaga: Kolaborasi Pemerintah Desa dan Kecamatan Warnai Malam Idulfitri di Bumi Daya
104

BLT DD Triwulan I Desa Bumi Daya Tuntas Disalurkan, 9 KPM Terima Bantuan di Tengah Pemangkasan Dana Desa 2026
29

Jelang Lebaran, Camat Palas Turun Langsung Sidak Pasar Bumi Daya: Stok Bahan Pokok Aman, Harga Stabil
107

Berita Acara Usulan Penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) Bulan Maret
52

Desa Bumi Daya Wakili Lampung Selatan dalam Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa di Balai Keratun
65

Penantian 13 Tahun Terwujud !!! Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa, Bupati Lampung Selatan Resmikan Jalan Bumi Daya
66

Takbir Menggema, Ketertiban Terjaga: Kolaborasi Pemerintah Desa dan Kecamatan Warnai Malam Idulfitri di Bumi Daya
Berita
104

Jelang Lebaran, Camat Palas Turun Langsung Sidak Pasar Bumi Daya: Stok Bahan Pokok Aman, Harga Stabil
Berita
107

BLT DD Triwulan I Desa Bumi Daya Tuntas Disalurkan, 9 KPM Terima Bantuan di Tengah Pemangkasan Dana Desa 2026
Berita
29

Berita Acara Usulan Penerimaan Bantuan Sosial (Bansos) Bulan Maret
Berita
52

Desa Bumi Daya Wakili Lampung Selatan dalam Peresmian Pos Bantuan Hukum Desa di Balai Keratun
Berita
65

Penantian 13 Tahun Terwujud !!! Dorong Pertumbuhan Ekonomi Desa, Bupati Lampung Selatan Resmikan Jalan Bumi Daya
Berita
66
Jalan Masjid Riyadlul Muttaqin Dusun Mekar Jaya II Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Kode Pos : 35594 Palas