Bumi Daya, 6 Oktober 2025 — Pemerintah Desa Bumi Daya, Kecamatan Palas, Kabupaten Lampung Selatan, telah melaksanakan Musyawarah Desa (Musdes) pada hari Senin, 6 Oktober 2025. Agenda utama dalam musyawarah tersebut adalah pembahasan usulan penerima bantuan sosial untuk periode bulan Oktober 2025.
Musyawarah yang berlangsung di balai desa ini dihadiri oleh aparatur desa, perwakilan RT/RW, dan unsur kelembagaan desa lainnya. Kehadiran para pihak ini menunjukkan komitmen bersama dalam menyalurkan bantuan sosial secara tepat sasaran dan transparan.
Dalam Musdes tersebut, disepakati bahwa terdapat tiga usulan baru penerima manfaat program Bantuan Pangan Non Tunai (BPNT) untuk bulan Oktober. Usulan ini diajukan berdasarkan hasil verifikasi dan penjaringan dari tingkat dusun dan RT, dengan mempertimbangkan kondisi sosial ekonomi calon penerima.
Kepala Desa Bumi Daya, dalam sambutannya, menyampaikan bahwa mekanisme pengusulan bantuan sosial harus mengedepankan prinsip keadilan dan objektivitas. “Kami ingin memastikan bahwa bantuan benar-benar diberikan kepada warga yang membutuhkan, sesuai dengan kriteria yang telah ditetapkan pemerintah,” ujarnya.
Musyawarah berlangsung dengan lancar dan partisipatif, di mana peserta musdes diberi kesempatan untuk memberikan masukan dan klarifikasi terhadap nama-nama yang diusulkan. Hasil musyawarah kemudian dituangkan dalam berita acara dan akan diteruskan ke pihak terkait untuk proses verifikasi lebih lanjut.
Dengan dilaksanakannya musyawarah ini, diharapkan proses penyaluran bantuan sosial di Desa Bumi Daya dapat berjalan lebih transparan, akuntabel, dan mampu memberikan dampak nyata bagi kesejahteraan masyarakat.

Kecamatan Palas Sukses Sabet Sejumlah Juara di Lampung Selatan Fest 2025
6198

Peninjauan Lokasi Galeri Koperasi Desa Merah Putih, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Desa
25

Sidak Camat Palas di SPPG Bumi Daya: Dorong Evaluasi, Kebersihan, dan Komunikasi dengan Media
6656

Musdes Desa Bumi Daya Bahas Pengajuan Bantuan Sosial BPNT bagi 5 KPM
20

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
3238

Musdesus Verifikasi BLTS Kesra Desa Bumi Daya Tahun 2025: Wujud Transparansi dan Ketepatan Sasaran Bantuan
130

Kecamatan Palas Sukses Sabet Sejumlah Juara di Lampung Selatan Fest 2025
6198

Peninjauan Lokasi Galeri Koperasi Desa Merah Putih, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Desa
25

Sidak Camat Palas di SPPG Bumi Daya: Dorong Evaluasi, Kebersihan, dan Komunikasi dengan Media
6656

Musdes Desa Bumi Daya Bahas Pengajuan Bantuan Sosial BPNT bagi 5 KPM
20

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
3238

Musdesus Verifikasi BLTS Kesra Desa Bumi Daya Tahun 2025: Wujud Transparansi dan Ketepatan Sasaran Bantuan
130

Kecamatan Palas Sukses Sabet Sejumlah Juara di Lampung Selatan Fest 2025
Berita
6198

Peninjauan Lokasi Galeri Koperasi Desa Merah Putih, Langkah Strategis Perkuat Ekonomi Desa
Berita
25

Sidak Camat Palas di SPPG Bumi Daya: Dorong Evaluasi, Kebersihan, dan Komunikasi dengan Media
Berita
6656

Musdes Desa Bumi Daya Bahas Pengajuan Bantuan Sosial BPNT bagi 5 KPM
Berita
20

Permendesa PDT Nomor 10 Tahun 2025: Mekanisme Persetujuan dari Kepala Desa dalam rangka Pembiayaan Koperasi Desa Merah Putih
Berita
3238

Musdesus Verifikasi BLTS Kesra Desa Bumi Daya Tahun 2025: Wujud Transparansi dan Ketepatan Sasaran Bantuan
Berita
130
Jalan Masjid Riyadlul Muttaqin Dusun Mekar Jaya II Desa Bumi Daya Kecamatan Palas Kabupaten Lampung Selatan Kode Pos : 35594 Palas